Perlindungan Terhadap Perempuan
Pengumpulan
data catatan tahunan (disingkat CATAHU) Komnas Perempuan
berdasarkan pemetaan laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang
diterima dan ditangani oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi
pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia. Metode yang dilakukan Komnas Perempuan
adalah dengan beberapa cara:
1. Bekerjasama dengan pemerintah yang telah memiliki mekanisme membangun dan mengolah
data dari seluruh Provinsi di Indonesia, yaitu Badan Peradilan Agama (BADILAG).
2. Mengirimkan formulir
kuesioner yang perlu diisi oleh lembaga-lembaga yang menangani perempuan korban
kekerasan baik kepada pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil.
3. Mengolah data
pengaduan yang langsung datang Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan
maupun dari email.
Dari hasil riset CATAHU
2020, Jumlah perempuan korban kekerasan
tahun 2019 meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap
perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Arti
lainnya adalah bila setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan
konsisten mengalami peningkatan, menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan
terhadap perempuan, bahkan telah terjadi pembiaran. Fenomena ini dapat
dikatakan kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang menguat di kalangan
masyarakat kita.
Angka
kekerasan berdasarkan ranah personal , ranah yang paling
beresiko bagi perempuan, yaitu kekerasan dalam ranah personal, yaitu
diantaranya perkawinan atau dalam rumah tangga (KDRT), dan dalam hubungan
personal (hubungan pribadi/pacaran) yaitu sebesar 75% atau sebesar 11.105 kasus.
Ranah pribadi setiap tahunnya secara konsisten menempati angka tertinggi KtP
yang dilaporkan selama 5 tahun terakhir dan tidak sedikit diantaranya mengalami
kekerasan seksual.
Kekerasan
perempuan di ranah komunitas, sama seperti tahun
lalu kekerasan seksual yang paling menempati posisi pertama, di mana
perbedaannya adalah jika tahun lalu pencabulan menempati urutan pertama, tahun
2019 perkosaan ada di urutan pertama sebanyak (715 kasus), lalu pencabulan (551
kasus) dan Pelecehan Seksual (520), diikuti oleh persetubuhan sebanyak 176
kasus, ada juga kasus perkosaan dengan bentuk pemaksaan anal seks terhadap
perempuan, jadi perkosaan (sodomi) juga terjadi pada anak perempuan.
Kekerasan
di ranah negara, Kasus kasus di ranah Negara terbagi
menjadi dua yaitu act of commission dan Act of Ommission.
Act of commission
adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri. Contoh kasusnya seperti kasus kekerasan fisik berupa pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran dan sengketa tanah. Sedangkan act of ommission adalah pembiaran-tindakan untuk tidak melakukan apapun yang berarti pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan oleh karena kelalaian dari suatu negara. Contoh kasus yang dilaporkan tahun 2019 antara lain pelanggaran hak dasar, pelanggaran hak administrasi kependudukan.karakteristik korban dan pelaku di ranah privat dan komunitas dapat dilihat bahwa usia pelaku dan korban paling tinggi ada kisaran usia 25-40 tahun. Dapat diartikan bahwa di kedua ranah baik korban atau pelaku terbanyak dalam usia produktif. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah ada data korban dan pelaku cukup tinggi adalah usia anak (di bawah 18 tahun). Data CATAHU selama 3 tahun terakhir menemukan bahwa ada pelaku usia anak, jika dibagi dengan penduduk usia yang sama, 7 anak per 1.000.000 usia anak kurang dari 18 tahun berpotensi menjadi pelaku per tahun. Dengan kata lain setiap hari rata-rata dua anak menjadi pelaku kekerasan.
(Catatan akhir tahun Komnas Perempuan 2020)
Kasian jga ya
BalasHapus-
Teknolosia